Situbondo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak enam orang warga binaannya mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana pada perayaan Natal 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan di Situbondo, Senin, mengemukakan bahwa dari tujuh orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang beragama Nasrani ada enam orang yang diusulkan memperoleh remisi Natal.
"Enam orang warga binaan yang kami usulkan karena yang satu orang sudah menjalani hukuman pokok, tinggal hukuman subsidier," katanya.
Rudi Kristiawan menjelaskan bahwa pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada narapidana pada momen perayaan Natal 2024 yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.
Pengurangan masa pidana kepada enam warga binaan pada momentum Hari Raya Natal 2024 ini, lanjut ia, masing-masing dari mereka diusulkan mendapatkan remisi 15 hari sampai dengan 1 bulan. "Sampai dengan saat ini kami masih menunggu usulan pengurangan masa pidana enam orang narapidana tersebut," ujar Rudi Kristiawan.
Enam orang warga binaan Rutan Situbondo yang diusulkan memperoleh remisi khusus Natal 2024, yakni Krisliawan (kasus penipuan), Kristin Halim (kasus penipuan), Melkianus (kasus pencurian), Noven Ardiansyah (kasus narkotika), Oni Suganda (kasus pencurian) dan Viktor Rudi Hartono (kasus narkotika).
Remisi khusus Natal ini merupakan hak narapidana Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.