Pamekasan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyatakan tidak berlakunya hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI yang menyebar di berbagai platform media sosial WhatshApp sebelum penutupan perolehan waktu penghitungan suara berakhir di salah satu TPS di Kecamatan Batumarmar.
"Sudah kita tindak lanjuti bersama jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah, dan ini kita nyatakan tidak berlaku," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus per telepon, Rabu siang.
Foto hasil rekapitulasi hasil perolehan suara Capres/Cawapres itu tertulis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Dalam foto itu, tercatat Pasangan Capres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih dukungan 271 suara, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md masing-masing 1 suara.
Rekap hasil penghitungan yang tertuang dalam formulir model C ini ditandatangani oleh tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 15 itu, dengan tanda tangan hanya dari pasangan calon nomor urut 1 bernama Maimunah, sedang saksi dua pasangan calon lainnya kosong.
"Kami sudah meminta agar pukul 13.00 WIB dihitung ulang," kata Sukma.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, dan penghitungan hasil perolehan suara mulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Bawaslu Pamekasan: Masih kekurangan tiga orang pengawas TPS
Jumlah hak pilih di kabupaten ini tercatat sebanyak 676.308 jiwa, dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 326.779 orang, sedangkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 349.529 orang. Pemungutan suara digelar di 2.488 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Hal yang hampir sama juga terjadi di TPS 21 di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, yang sudah tercoblos untuk pasangan calon Prabowo-Gibran, hingga kisruh, dinyatakan Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, sebagai hoaks.
"Kericuhan itu terjadi salah paham karena KPPS bermaksud mendirikan TPS, tapi dicurigai warga mau ada coblos suara sebelum pencoblosan dan saat dijelaskan justru terjadi debat kusir hingga viral," katanya.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Bawaslu Pamekasan: Hasil rekapitulasi capres di Batumarmar tak berlaku
Kamis, 15 Februari 2024 7:45 WIB