Situbondo (ANTARA) - Hakim Ketua Haris Suharman memberikan teguran kepada saksi pelapor dugaan pencurian karena memberikan keterangan tidak sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) alias keterangan palsu pada sidang pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa.
Dalam sidang tersebut, saksi pelapor, Ilfiyah ditegur karena telah memberikan keterangan palsu, salah satunya mengaku melaporkan terdakwa Maidawi ke Polsek Asembagus dalam kasus dugaan pencurian tersebut.
"Kenapa saudara saksi memberikan kesaksian yang berbeda dengan yang ada di BAP, padahal saksi menandatangani BAP tersebut," kata Hakim Ketua Haris Suharman, Selasa.
Hakim Ketua pun memanggil JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menyaksikan BAP yang telah ditandatangani oleh saksi pelapor Ilfiyah yang tidak sesuai dengan pengakuannya saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
"Anda memberikan kesaksian palsu dan itu bisa dipidana, ancamannya tidak main-main ya," katanya.
Terdakwa Maidawi ditahan sejak 30 Juni 2025 dan didakwa mencuri satu set kursi dan mesin cuci milik Ilfiyah (30), warga Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Haris Suharman menyarankan kepada pelapor untuk berdamai dengan terdakwa, karena Mahkamah Agung membuka seluas-luasnya upaya keadilan restoratif baik untuk perkara perdata maupun pidana.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hanif berharap kliennya mendapat keadilan atas tuduhan pencurian yang tidak dilakukan oleh Maidawi.
"Terdakwa ini tulang punggung keluarga, selain mencukupi kebutuhan keluarga, anaknya santri dan masih kuliah. Tentunya butuh biaya yang tidak sedikit," katanya.
Hanif menceritakan bahwa terdakwa mengambil satu set kursi dan mesin cuci milik pelapor Ilfiyah karena pelapor punya tanggungan utang Rp5 juta yang tak kunjung dibayar oleh pelapor.
"Terdakwa sudah meminta izin kepada orang tua Ilfiyah dengan cara baik-baik, tidak merusak pintu dan tidak mengambil barang lainnya, tapi kenapa dilaporkan pencurian," kata Hanif.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.