Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, meringkus enam orang yang diduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan terhadap oknum perguruan silat di kabupaten ini.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon suwito mengemukakan kasus itu berawal dari viralnya kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 di Kanigoro, Kabupaten Blitar, lalu polisi memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.
"Ada enam orang yang diamankan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, sementara empat lainnya diperiksa sebagai saksi karena berada dalam rombongan saat kejadian," katanya di Blitar, Sabtu.
Ia menambahkan, dua orang tersangka itu berinisial MRN (17), pelajar warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, dan AAH (20), seorang karyawan swasta asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar.
Keduanya diketahui merupakan anggota dari salah satu perguruan silat, yang diduga menjadi kelompok lawan dari korban.
Empat orang saksi yang turut diamankan terdiri dari remaja dan pemuda berusia antara 16 tahun hingga 21 tahun. Mereka adalah ADA, warga Kecamatan Talun, kemudian AGW, warga Kecamatan Sutojayan, lalu MSA, warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Sutojayan, dan MAY, warga Kecamatan Talun.
"Keempatnya tidak terlibat langsung dalam aksi pemukulan, namun ikut berada dalam rombongan pelaku saat insiden terjadi," kata dia.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler, dua helm, dan dua sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah dan hitam.
Selain itu, polisi turut serta mengamankan satu KTP untuk keperluan identifikasi.
Pihaknya menambahkan, dari hasil keterangan para pelaku diketahui bahwa insiden pengeroyokan tersebut bukan kejadian spontan.
"Akar persoalannya mengarah pada konflik antarperguruan silat," kata dia.
Ia menegaskan, bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut masih berjalan. Dalam perkara tersebut, Polres Blitar juga koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri untuk melakukan asesmen dan proses hukum sesuai aturan perlindungan anak, sebab untuk tersangka MRN masih berusia di bawah 18 tahun.
Sementara itu, untuk tersangka AAH, yang telah dewasa secara hukum, akan ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama.
Ia menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, bahwa Polres Blitar menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah.
Kepolisian Resor Blitar dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar, melakukan deklarasi damai dengan seluruh perguruan silat yang tergabung di Blitar Raya.
Dalam deklarasi juga ditegaskan bahwa tidak ada ruang bebas untuk tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Berbagai tindakan kekerasan antarperguruan tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum.
Selain itu, Polres Blitar juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh konflik yang berpotensi memecah kerukunan.
Polres Blitar ringkus pelaku pengeroyokan oknum perguruan silat
Sabtu, 7 Juni 2025 17:30 WIB

Polres Blitar tangkap oknum perguruan silat yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Polres Blitar