Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Batu, Jawa Timur, mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui aplikasi media sosial Facebook dan menangkap total enam orang terduga pelaku.
Wakil Kepala Polres Kota Batu Komisaris Polisi Danang Yudanto di Kota Batu, Jumat, mengatakan enam orang terduga pelaku, yakni DF (26) warga Kota Batu, AS (32), MK (45), dan AI (45) merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. RS (21) asal Kabupaten Nganjuk, dan KK (32) asal Jakarta Utara.
"Kami telah mengungkap tindak pidana perdagangan bayi yang diketahui terjadi di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu," kata Danang.
Danang menjelaskan bahwa kasus perdagangan bayi terungkap ketika terduga pelaku berinisial DF yang merupakan warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, kedapatan oleh tetangganya sedang merawat bayi laki-laki berusia tujuh hari.
Padahal masyarakat setempat mengetahui jika DF belum dikaruniai anak, meski sudah menikah selama tiga tahun.
"Unit PPA Polres Batu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan untuk mengetahui dari mana bayi itu berasal," ucapnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DF mendapatkan bayi tersebut dengan cara membeli dari salah satu grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil seharga Rp19 juta yang dijual oleh terduga pelaku AS.
"AS ini mendapatkan bayi berasal dari seseorang berinisial KK asal Jakarta Utara. AS juga membeli dari KK seharga Rp15 juta," ujarnya.
Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi mendapati fakta bahwa AS dan KK adalah bagian dari sindikat perdagangan bayi melalui ranah media sosial Facebook bersama terduga pelaku lain, yakni MK, RS, dan AI.
Para pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2024 di lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kota Batu, Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali.
"DF ini ditangkap di Kota Batu. Kemudian AS dan MK ditangkap di Sidoarjo, AI di Nganjuk, dan KK di Jakarta Utara," ujar dia.
Kepolisian setempat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja, Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan satu buah kendi yang digunakan menaruh plasenta bayi.
Polisi menjerat DF dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara," ucapnya.
Polres Batu ungkap kasus perdagangan bayi melalui Facebook
Jumat, 3 Januari 2025 18:43 WIB