Petugas Kejaksaan Negeri Pasuruan, Jawa Timur, memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 771,891 gram serta ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro dalam keterangan pers di Pasuruan, Selasa, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami juga memusnahkan ribuan butir obat keras dan ganja," ujarnya di sela pemusnahan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Ia merinci jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 66,14 gram, sabu-sabu 771,891 gram beserta 15 buah alat hisap, 4.000 butir pil dobel L, 16.470 butir pil koplo logo Y, 7 butir pil ekstasi dan 1 butir tablet MDMA.
"Selanjutnya ada 360 ribu batang rokok tanpa cukai, 671 botol minuman keras; 75 buah telepon genggam hasil kejahatan serta 30 buah timbangan elektrik," ujarnya.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Sudah menjadi tugas kami sebagai Jaksa untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang bisa kami tunjukkan kepada masyarakat," katanya.
Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum dan khusus yang bersumber dari penyidikan Polres Pasuruan, Bea Cukai dan Polres Pasuruan Kota mulai Januari hingga Juli 2022.
Kata Ramdhanu, negara dirugikan sampai Rp3 miliar dari para pelaku yang telah melakukan tindak pidana kejahatan hingga 135 perkara.
"Mungkin karena pandemi banyak orang nganggur sehingga otaknya buntu, mencari jalan pintas dan salah jalan. Akhirnya berurusan dengan hukum. Mudah-mudahan di tahun-tahun depan kasusnya terus menurun," katanya.
Pelaksana Harian Bupati Pasuruan Mujib Imron mengapresiasi langkah Kejari Pasuruan bersama Polres dan Bea Cukai Pasuruan yang tak pernah lelah dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga produksi rokok yang tak berpita dan bercukai.
"Kami sangat terbantu, lantaran peredaran gelap narkoba sampai urusan rokok ilegal dan pidana lainnya bisa terus ditekan meskipun sampai sekarang masih saja terjadi. Kami dari Pemkab Pasuruan sangat mengapresiasi dan akan terus mendukung langkah ini," katanya.