Foto udara aktivitas penambang pasir di Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/1/2024). Pemerintah mulai menerapkan kebijakan opsen pajak daerah secara nasional pada tahun 2025 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang bertujuan untuk mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKDP). ANTARA Jatim/Irfan Sumanjaya/mas.