Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Pasuruan menyatakan hingga hari ini ada 47 kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mengakibatkan tujuh sapi mati di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dari data yang diterima ANTARA melalui pesan teks oleh Kepala Disnakkeswan Pasuruan Ainur Alfiah, dijelaskan dari 47 kasus tersebut 33 ekor sapi masih dinyatakan sakit sedangkan tujuh di antaranya dinyatakan sembuh, dan tujuh lainnya mati.
"Semua sapi yang terdampak PMK merupakan sapi potong, tidak ada yang sapi perah," kata Alfiah melalui pesan teks di Pasuruan, Senin.
Alfiah menjelaskan bahwa sebaran kasus terbanyak berada di wilayah Kecamatan Grati dengan 18 kasus dengan tujuh kematian yang tercatat.
Penyakit PMK di Kabupaten Pasuruan menurut Alfiah berhasil merebak kembali disebabkan oleh faktor pergantian cuaca dengan intensitas hujan yang tinggi setiap harinya.
Dari total populasi sapi potong yang mencapai lebih dari 100 ribu ekor tersebut, Alfiah menyatakan jumlah sapi yang sudah divaksin tak lebih dari 40 persen.
Selain itu, Alfiah mengaku untuk saat ini pihaknya tidak bisa memberikan vaksin bagi sapi-sapi yang belum divaksin lantaran stok vaksin milik Disnakkeswan Pasuruan sudah habis semenjak beberapa waktu lalu.
"Harusnya vaksin booster lagi, tapi untuk saat ini vaksinnya belum tersedia karena belum dikirim oleh Pemerintah Pusat," kata Alfiah.
Ia menegaskan pihaknya akan secepatnya mendorong Pemerintah Pusat untuk segera mendistribusikan vaksin tambahan yang diperlukan untuk menangani kasus PMK tersebut agar tidak mengganggu stok sapi potong di Pasuruan menjelang bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri pada Februari hingga Maret mendatang.
Selain itu, Alfiah mengimbau para peternak agar dapat mengisolasi ternak yang sakit atau terduga sakit dan terus menjaga kebersihan lingkungan kandang. Alfiah juga menyatakan pihaknya siap untuk mengobati sapi-sapi yang sakit dengan antibiotik, vitamin, dan obat-obatan penunjang lainnya yang dimiliki Disnakkeswan Pasuruan.