Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I Sidoarjo memusnahkan 9.382.196 batang rokok ilegal beserta 71.000 keping pita cukai, dengan nilai barang Rp13,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp9 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Sidoarjo.
"Seluruh komponen pemerintah hingga aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk terus melakukan penindakan demi menggempur peredaran rokok ilegal," kata Untung di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.
Menurutnya, seluruh barang ilegal tersebut selanjutnya akan dikirim menggunakan sepuluh truk menuju sebuah lokasi di Mojokerto untuk selanjutnya dimusnahkan dengan mesin incinerator.
Untung berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal, demi melindungi potensi pendapatan negara sekaligus mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok.
Sementara itu Kepala KPPBC Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa selama periode Juli hingga November 2025, pihaknya telah memusnahkan sejumlah 63,6 juta batang rokok ilegal.
Rudy menyebut selama periode tersebut nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp91 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp56,7 miliar.
Sedangkan untuk para tersangka sendiri, Rudy menyatakan selama 2025 pihaknya telah menindak 12 tersangka yang merupakan pelaku distribusi rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Sidoarjo yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto.
"Semua pihak kami kerahkan, termasuk koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan tentunya bantuan dari masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal," kata Rudy.
Rudy menegaskan bahwa pihaknya selalu siap menerima aduan masyarakat terkait informasi peredaran rokok ilegal hingga ke pedagang eceran untuk selanjutnya dilakukan penindakan.
Ia menyebut bahwa aduan dapat dilayangkan melalui nomor layanan aduan pada jejaring pesan WhatsApp KPPBC Sidoarjo, serta melalui seluruh sosial media KPPBC Sidoarjo maupun Kanwil DJBC Jatim I.
