Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jatim siap memaksimalkan potensi perolehan negara melalui proses lelang yang diadakan dalam kegiatan Pekan Lelang Serentak dengan total limit aset lelangan sebesar Rp11,2 miliar.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Jawa Timur sekaligus Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Dudung Rudi Hendratna menyebut bahwa potensi nilai tersebut berasal dari aset dilelang sebanyak 66 lot.
"Sebanyak 66 lot aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp11,2 miliar yang berasal dari 34 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III," kata Dudung di hadapan awak media di Sidoarjo, Rabu.
Dudung turut menjelaskan bahwa terdapat juga aset non eksekusi pajak yang juga dilelang berupa tiga aset yang berasal dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I, dengan nilai limit sebesar Rp195 juta.
Dudung menyatakan bahwa seluruh aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor seperti mobil, truk, motor roda dua, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Menurutnya, Pekan Lelang Serentak yang dilaksanakan di Wilayah Jawa Timur ini diikuti oleh 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, sembilan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan tiga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Ia menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan lelang kali ini ini dilaksanakan selama sepekan dalam kurun waktu “Pekan Lelang Serentak” yang dilaksanakan sejak tanggal 6 Oktober 2025 hingga10 Oktober 2025.
Ia berharap dari 69 total aset yang dilelang tersebut, seluruhnya dapat laku dengan harga tinggi sehingga berpotensi menambah penerimaan negara termasuk penerimaan pajak dari sektor Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan.
"Kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan ini adalah barang sitaan maupun barang milik negara (BMN) karena penghapusan," kata Dudung.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir selaku tuan rumah penyelenggara, menyebut bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak.
Kindy menyatakan bahwa penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
