Malang (Antara Jatim) - Pengacara PT Sentosa Abadi Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur, Iwan Kuswardi menegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jatim I harus patuh terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Keputusan Majelis Hakim PTUN tentang penetapan tarif cukai rokok perusahaan pada 23 Otober 2014 itu, hingga saat ini masih jalan di tempat, padahal putusan PTUN itu sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami berharap Kanwil DJBC Jatim I mematuhi keputusan tersebut agar hak-hak klien kami dipenuhi sesuai amar putusan majelis hakim," tegas Iwan Kuswardi di Malang, Kamis. Menurut Iwan, hak-hak PT Sentosa Abadi, yang harus dikembalikan adalah kelebihan pembayaran pita cukai rokok yang sudah ditarik Ditjen Bea dan Cukai. Selain itu, mencabut dan tidak memberlakukan Surat Keputusan Nomor Kep 213/WBC.10/2014 yang dikeluarkan Kanwil Bea Cukai Jatim I tertanggal 26 Februari 2014 tentang penetapan hubungan keterkaitan pengusaha pabrik hasil tembakau atas nama PT Sentosa Abadi Purwosari. Ia mengatakan keputusan hakim PTUN sudah jelas, Surat Keputusan Nomor Kep 213/WBC.10/2014 tersebut bertentangan dengan peraturan formil dan material, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2013 tentang cukai perusahaan terkait. Iwan mengatakan Kanwil DJBC Jatim I mengeluarkan surat keputusan tanpa ada tarif cukai sebagaimana yang disebutkan dalam PMK 78 tahun 2013, sehingga Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan menteri. Selain itu, katanya, empat produk yang dikeluarkan PT Sentosa Abadi Purwosari bukan merupakan perusahaan terkait yang diatasnamakan beberapa orang, sehingga tidak bisa dikalkulasi menjadi satu dalam satu tahun. Sementara Kanwil DJBC Jatim I mengakumulasikan empat produk itu menjadi satu, lalu menaikkan kelas pabrik rokok (PR) PT Sentosa Abadi dari kelas II menjadi kelas I, sehingga tarif cukainya naik dari Rp511 per batang menjadi Rp825 per batang. Akibat kenaikan cukai tersebut, ujarnya, PT Sentosa Abadi mengalami kerugian miliaran rupiah, sebab kehilangan pangsa pasar karena harga rokok produksinya naik, sehingga tidak terjangkau konsumen. Karena kondisi penjualan yang melorot tajam, pabrik rokok tersebut terpaksa menghentikan produksinya dan merumahkan karyawannya. "Itulah akibat langsung dari surat keputusan Kakanwil DJBC dan PMK 78/2013. Karena itu, PT Sentosa Abadi yang memproduksi empat merk rokok, yakni Pensil Mas, Pensil Mas Internasional, Bheta, dan Betha Priemera, menggugat Kanwil DJBC Jatim I Ke PTUN dan gugatan PR tersebut dikabulkan (dimenangkan) PTUN," katanya.(*)
Berita Terkait
Pengacara sebut Nadiem masih dalam perawatan pascaoperasi
23 Desember 2025 09:13
Pengacara muda HSSP gelar konsultasi hukum gratis di Surabaya
15 Agustus 2025 20:30
Pengacara sebut uang Dirut Sritex yang disita adalah tabungan keluarga
2 Juli 2025 10:12
Hakim tak kabulkan pencabutan izin profesi pengacara Ronald Tannur
18 Juni 2025 22:38
Sulaisi Abdurrazaq kembali pimpin APSI Jatim 2025-2030
31 Mei 2025 18:40
Pengacara Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara dan profesi dicabut
28 Mei 2025 14:04
Pengacara Ronald Tannur mau donasi film Sang Pengadil agar kenal hakim
14 Mei 2025 17:00
