Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengabulkan pencabutan izin profesi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang sebelumnya dituntutkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa pencabutan izin profesi advokat hanya bisa dilakukan oleh organisasi advokat, bukan majelis hakim.
“Advokat diangkat oleh organisasi advokat sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat,” kata Rosihan dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu.
Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum dalam sidang pengucapan tuntutan pada Rabu (28/5) menuntut agar Lisa Rachmat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat.
Terlepas dari tidak dikabulkannya tuntutan pencabutan izin profesi itu, majelis hakim menyatakan Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya, Ronald Tannur.
Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Lisa berupa pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan 6 bulan.
Lisa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diketahui bahwa dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada majelis hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim agung di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap tersebut untuk mengkondisikan perkara pembunuhan dengan pelaku Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu.
Hakim tak kabulkan pencabutan izin profesi pengacara Ronald Tannur
Rabu, 18 Juni 2025 22:38 WIB
Terdakwa Lisa Rachmat berjalan ke luar ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
