Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Dana desa (DD) tahap II di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur akhirnya dapat dicairkan setelah pemerintah pusat menerbitkan solusi menyusul keluhan ratusan kepala desa terkait tertahannya pencairan dana akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Anik Purwani, Senin, mengatakan PMK tersebut membatasi pencairan dana desa non-earmark hanya hingga 17 September 2025, sehingga membuat dana desa tahap II di 231 desa tidak bisa dicairkan tepat waktu.
"Dalam PMK itu, dana desa non-earmark hanya bisa dicairkan sampai 17 September, sementara sebagian besar pekerjaan fisik desa sudah selesai dan tinggal administrasi serta pencairan," katanya.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pemerintah desa kesulitan keuangan, bahkan beberapa kepala desa terpaksa berutang untuk menyelesaikan proyek infrastruktur yang telah berjalan.
Keluhan itu kemudian disampaikan para kepala desa kepada DPRD Ponorogo.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, pemerintah pusat menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Menteri Dalam Negeri.
Melalui SKB tersebut, pemerintah desa diberi ruang untuk melakukan pergeseran anggaran dana desa earmark guna menutup kekurangan alokasi dana desa non-earmark.
Pergeseran anggaran dapat dilakukan pada pos penanganan stunting, operasional desa, penyertaan modal BUMDes, hingga program ketahanan pangan.
"Anggaran yang memungkinkan bisa digeser melalui perubahan anggaran desa sampai pertengahan bulan ini," ujar Anik.
Namun, apabila pergeseran tersebut belum mencukupi, kekurangan anggaran dapat ditutup melalui sumber pendapatan desa lainnya pada t2026, selain dana desa.
"Pembayaran tidak boleh menggunakan dana desa 2026, tetapi bisa dari bagi hasil pajak atau pendapatan desa lainnya," tegasnya.
Anik berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bersama agar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa ke depan lebih tertib dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
