Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna (tengah), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I Untung Basuki (kiri), Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari (kanan) menunjukkan tersangka dengan barang bukti rokok illegal sebelum dimusnahkan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo memusnahkan sebanyak 9.382.196 batang rokok illegal dan 71.000 keping pita cukai hasil penindakan periode Juli - November 2025 dengan potensi nilai barang mencapai Rp 13.932.561.060 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 9.078.353.581. Antara Jatim/Umarul Faruq
Berita Terkait
Bea Cukai Jember musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal
- 23 Desember 2025 20:59
Bea Cukai Madiun musnahkan 2,4 juta batang rokok ilegal
- 23 Desember 2025 20:56
Kanwil DJBC Jatim I musnahkan 9,3 juta batang rokok ilegal
- 18 Desember 2025 11:14
Kejari Kabupaten Pasuruan musnahkan barang bukti narkoba dan rokok ilegal
- 18 November 2025 19:21
Bea Cukai dan Pemprov Jatim musnahkan 17,1 juta batang rokok ilegal
- 29 Oktober 2025 12:19
Bea Cukai Jatim II musnahkan 7,11 juta batang rokok ilegal dan minuman alkohol
- 25 September 2025 19:20
Bea Cukai Bojonegoro musnahkan 8,5 juta batang rokok ilegal
- 26 Agustus 2025 13:34
Pemusnahan rokok ilegal di Surabaya
- 20 Agustus 2025 16:02
