Situbondo (ANTARA) - Pengamat hukum di Situbondo Dr. Supriyono SH.M.Hum meminta Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) setempat.
"Penyidik kejaksaan sudah melakukan penyitaan satu unit rumah milik mantan pejabat Dinas PUPP, mestinya sudah ada yang ditetapkan tersangka," katanya di Situbondo, Kamis.
Sebagai informasi, pada awal September 2025, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo menyita aset mantan pejabat Dinas PUPP berupa rumah terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Ia menyampaikan berdasarkan hukum acara pidana apabila ada penyitaan, patut diduga ada peristiwa pidana korupsi. Penyitaan aset, menurutnya adalah langkah lanjutan bahwa sudah ada peristiwa tindak pidana korupsi.
"Kalau sudah dilakukan penyitaan aset dan ada peristiwa pidana, maka tentu ini sudah ada pelakunya (tersangka). Kalau sampai sekarang tidak ada tersangka, itu ambigu," ucap Supriyono.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal enggan memberikan pernyataan mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo menyita sebidang tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi berikut bangunan rumah di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Rumah yang disita oleh penyidik kejaksaan itu adalah milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo inisial TT.
TT yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kabid Bina Marga Dinas PUPP itu, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023–2024.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa puluhan orang saksi-saksi dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
