Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 138 gram narkotika jenis sabu-sabu dan lebih dari satu kilogram ganja kering yang merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nurvita Kusumawardani mengemukakan selain narkotika sabu-sabu dan ganja terdapat pula 58 ribu butir pil trex.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara pidana yang telah inkrah," katanya pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu.
Selain itu, kata Nurvita, sebanyak 3.582 botol minuman keras (miras), puluhan ponsel dan sejumlah senjata tajam juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti itu, menurut dia, merupakan barang bukti sebanyak 202 perkara selama periode pertengahan Mei 2024 hingga Juli 2025.
"Sesuai dengan amanah KUHP, jaksa merupakan satu-satunya eksekutor perkara pidana dan harus memusnahkan semua barang bukti, yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah," kata Nurvita lagi.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkotika sabu dan ganja serta barang bukti kasus kriminal lainnya itu juga dihadiri Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, dan perwakilan Kodim 0823/ Situbondo.
Kejari Situbondo musnahkan satu kilogram ganja dan 138 gram sabu
Rabu, 13 Agustus 2025 16:30 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di halaman Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Rabu (13/8/2025). ANTARA/Novi Husdinariyanto
