Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur mempercepat penggunaan Aplikasi Jaga Desa dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD/DD) sebagai instrumen pencegahan korupsi di tingkat desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal mengatakan telah mengundang dan menyosialisasikan Aplikasi Jaga Desa yang merupakan platform digital inovasi Kejaksaan Agung itu untuk mengawal pengelolaan dana desa sehingga tata kelola ADD/DD transparan dan akuntabel.
"Aplikasi Jaga Desa ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola dana desa dan alokasi dana desa yang lebih transparan dan akuntabel," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Aplikasi Jaga Desa yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) itu, lanjut Huda Hazamal, mulai disosialisasikan kepada desa-desa di wilayahnya.
Menurutnya, kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi Aplikasi Jaga Desa itu untuk sementara pada tahap pertama mengundang puluhan kepala desa dan operator di wilayah tengah.
"Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa pada Jumat (1/8) kemarin kami mengundang sebanyak 25 kepala desa dan 40 orang operator di masing-masing desa, bekerja sama dengan Inspektorat Pemkab Situbondo," kata Huda Hazamal.
Ia menambahkan, untuk tahap pertama kejaksaan menargetkan pada 10 Agustus mendatang sebanyak 49 desa sudah mengisi kegiatan pengelolaan ADD/DD dalam platform digital tersebut.
"Kami menginginkan desa-desa di Kabupaten Situbondo menjadi percontohan penggunaan Aplikasi Jaga Desa dalam pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa," tutur Huda Hazamal.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026