Situbondo (ANTARA) - Penyidik tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, melimpahkan berkas kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar 42 ton ke Pengadilan Negeri setempat untuk disidangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan di Situbondo, Senin, menyampaikan bahwa sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi dengan dua orang tersangka.

"Berkas kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini sudah kami limpahkan ke pengadilan, dan besok jadwal sidang perdana," ujar dia.

Iwan mengemukakan, sidang perdana pada Selasa (14/6) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua orang tersangka berinisial AR dan AE, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, itu.

Menurut dia, untuk barang bukti BBM solar subsidi yang diamankan oleh kejaksaan telah dilakukan lelang dan uang hasil lelang barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi sekitar Rp130 juta itu saat ini dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri setempat.

"Barang bukti solar subsidi sebanyak 42 ton tersebut saat ini sudah berwujud uang setelah dilakukan lelang, dan ketika kasusnya sudah inkrah, uang barang bukti itu akan disetorkan ke kas negara," kata Iwan Darmawan.

Beberapa waktu lalu, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

Sesuai aturan, pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, termasuk prapenuntutan juga Kejagung, selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Situbondo karena lokasi peristiwa di Situbondo.

Selain berkas perkara penimbunan solar subsidi, Kejaksaan Negeri Situbondo juga menahan dua orang tersangka berinisial AR dan AE yang diduga kuat menampung solar subsidi dari truk-truk, dan menjual lagi kepada pembeli.

Pada akhir Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, yang diduga dikelola tersangka inisial AE.

Sedangkan di lokasi kedua di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dikelola tersangka AR. Dari dua lokasi itu, polisi menyita 4,2 ton BBM solar subsidi dan barang bukti lainnya.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026