Situbondo (ANTARA) - Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dituntut hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

JPU Kejaksaan Negeri Situbondo RM Indra Adityo Samkusumo menuntut kedua terdakwa yakni Agus Efendi dan Ahmad Roni tiga tahun dan enam bulan karena turut serta dalam penyalahgunaan BBM solar subsidi pemerintah.

"Hal yang memberatkan (dalam tuntutan) adalah perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yakni menyalahgunakan BBM bersubsidi, sedangkan yang meringankan terdakwa memberikan keterangan jujur dan tidak pernah dihukum," kata Indra yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, saat membacakan tuntutan.

Menurut Indra, kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40 angka 9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua terdakwa membeli solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kembangsambi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, yang kemudian dibawa menggunakan truk ke tempat penimbunan atau penampungan untuk dijual kembali.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk musyawarah dengan tim penasihat hukum. Penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU karena dinilai memberatkan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu dilanjutkan pada 25 Mei 2026, dengan agenda pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (25/5) pekan depan, dengan agenda sidang pledoi oleh penasihat hukum terdakwa," kata Haries sembari mengetuk palu.

Sebagai informasi, pada 26 Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, yang diduga dikelola oleh terdakwa Agus Efendi.

Polisi juga menggerebek lokasi kedua di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang dikelola terdakwa Ahmad Roni. Dari dua lokasi itu, polisi menyita sebanyak 42 ton BBM solar subsidi, kendaraan truk dan barang bukti lainnya.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026