Situbondo (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima bulan 20 hari terhadap terdakwa Masir (75) karena terbukti bersalah melakukan perburuan liar menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

"Pada intinya, Pak Masir ini bersalah, namun karena beliau usia lanjut dan menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Situbondo Alto Antonio usai persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu.

Menurut dia, putusan atau vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Situbondo, yang disampaikan pada saat sidang dengan agenda replik yakni selama enam bulan.

Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim ini tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun, namun surat dari Bupati Situbondo dan DPRD setempat menjadi pertimbangan putusan dalam sidang kasus perburuan liar itu.

"Ini putusan seadil-adilnya, dan tidak ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Masir, Hanif Fariyadi menyampaikan atas putusan majelis hakim 5 bulan 20 hari itu, terdakwa diperkirakan akan bebas pada 8 Januari 2026, karena telah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 19 hari.

"Kalau hitungan kami, besok sudah bebas, karena putusan hakim dihitung saat penangkapan ditambah masa tahanan," ujarnya.

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada tanggal 23 Juli 2025 dan mulai ditahan pada tanggal 24 Juli 2025, atau kasus perburuan liar atau pencurian lima ekor burung cendet di Taman Nasional Baluran.

Sesuai Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku terancam hukumannya minimal minimal tahun.

Namun, pada 18 Desember 2025, JPU memperbaiki tuntutan dua tahun penjara menjadi enam bulan kepada terdakwa.

Revisi tuntutan enam bulan terhadap terdakwa warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, itu disampaikan oleh JPU pada persidangan dengan agenda replik menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026