Situbondo (ANTARA) - Dua terdakwa penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan barang bukti 42 ton di Situbondo, Jawa Timur, hanya pekerja dan bukan pemilik bisnis ilegal itu.

"Terkait dakwaan dalam sidang perdana hari ini memang sudah sesuai (tidak keberatan) dan perlu kami sampaikan dua klien kami ini hanya bekerja, bukan pemiliknya dan bukan pula aktor utamanya," kata penasihat hukum terdakwa, Unggul Satriyo Nugroho usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Menurut dia, dalam fakta persidangan pembacaan dakwaan terhadap dua orang terdakwa Agus Efendi dan Ahmad Roni pada Selasa siang, disebutkan pula nama inisial Y yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tersebut.

Unggul menyampaikan bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penimbunan solar bersubsidi itu, inisial Y tersebut saat ini sedang dalam pencarian polisi.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (dua terdakwa) bukan pelaku utama atau pemilik, mereka hanya bekerja diperintah, ya semacam pekerja lepas," kata Unggul.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan penimbunan BBM subsidi solar 42.000 liter (42 ton) itu mengaku tidak dilibatkan Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dalam penggerebekan tempat penimbunan solar subsidi itu pada akhir Januari lalu.

"Yang melakukan penyidikan itu dari Bareskrim Polri langsung dan kami tidak tahu (mengenai kedua tersangka pekerja atau pemilik)," kata Agung.

Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar terancam hukuman 9 tahun penjara pada sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa siang.

JPU Kejaksaan Negeri Situbondo Suryani mendakwa kedua terdakwa Agus Efendi dan Ahmad Roni melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40 angka 9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada 26 Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, yang diduga dikelola oleh terdakwa Agus Efendi.

Sedangkan pada lokasi kedua di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dikelola terdakwa Ahmad Roni dan dari dua lokasi itu, polisi menyita sebanyak 42 ton BBM solar subsidi, kendaraan truk dan barang bukti lainnya.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026