Situbondo (ANTARA) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur.
Selain berkas perkara penimbunan solar subsidi, Kejaksaan Negeri Situbondo juga menahan dua orang tersangka berinisial AR dan AE, warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, berikut barang bukti solar subsidi sebanyak 4,2 ton, truk, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Sesuai aturan, pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, termasuk prapenuntutan juga Kejagung, selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Situbondo karena lokasi peristiwa di sini," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo R.M. Indra Adityo Samkusumo di Situbondo, Selasa.
Menurut dia, kasus dugaan penimbunan BBM solar subsidi yang diterima Kejaksaan beberapa waktu lalu itu, sampai saat ini penyidik kejaksaan sedang melengkapi administrasi untuk persidangan.
Indra mengatakan jaksa penuntut umum mempercepat melengkapi administrasi untuk segera melimpahkan kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut ke Pengadilan Negeri setempat.
"Jadi, kedua tersangka ini diduga kuat menampung solar subsidi dari truk-truk, dan menjual lagi kepada pembeli," kata Indra.
Pada akhir Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, yang diduga dikelola tersangka inisial AE.
Sedangkan di lokasi kedua di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, dikelola tersangka AR. Dari dua lokasi itu, polisi menyita 4,2 ton BBM solar subsidi dan barang bukti lainnya.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026