Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyosialisasikan pembatasan penggunaan ambulans rakyat seiring dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 tentang pembatasan pelayanan program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus (Berantas Plus).
Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam program Berantas Plus.
"Kami sudah melaksanakan sosialisasi terkait pembatasan penggunaan ambulans rakyat dengan mengundang perwakilan dari desa-desa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Dwi Herman Susilo di Situbondo, Kamis.
Dia menjelaskan sosialisasi pembatasan penggunaan ambulans rakyat dari program Satu Desa Satu Ambulans itu penting karena saat ini tidak semua pasien sakit bisa menggunakan ambulans yang biaya operasional bersumber dari program Berantas Plus tersebut.
Karena, katanya,, selain telah ada peraturan bupati terbaru yang mengatur penyelenggaraan pembiayaan layanan kesehatan, juga karena keterbatasan anggaran.
"Jadi, saat ini ambulans rakyat bisa digunakan dan biaya operasionalnya ditanggung program Berantas Plus bagi pasien yang intinya ada indikasi medis, sakit parah dan bagi ibu hamil," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Badri menyampaikan dalam Perbup 22/2026 tidak semua layanan bisa menggunakan program Berantas Plus.
"Kalau sebelumnya bebas, sekarang ada batasan-batasan, salah satunya kargo jenazah dari luar negeri," katanya.
Selain kargo jenazah dari luar negeri, katanya, pelayanan jenazah dari luar daerah atau warga yang meninggal dunia di luar Situbondo dan jenazahnya akan dibawa ke Situbondo juga tidak bisa dilayani dalam pembiayaannya melalui Berantas Plus.
Termasuk penyakit yang disebabkan oleh kesengajaan seperti bunuh diri atau tindakan kriminal dan penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol, kata dia, juga tidak bisa lagi dilayani program Berantas Plus.
"Yang kelima, penyakit tidak dilayani melalui program tersebut adalah gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri," katanya.
Menurutnya, peraturan bupati terbaru tersebut dibuat dimungkinkan karena belajar dari serapan anggaran dari program tersebut cukup tinggi, sehingga pemerintah daerah setempat membuat Perbup 22/2026 mengubah Perbup 12/2026.
"Pada tahun ini anggaran Berantas Plus awalnya Rp500 juta, dan sampai Maret 2026 sudah tersisa Rp17 juta, tapi untuk program ini ditambah lagi menjadi sekitar Rp2 miliar, ini untuk pembiayaan hingga akhir tahun 2026," kata Badri.
Pada APBD 2025, Pemkab Situbondo untuk tahap pertama mengalokasikan anggaran Rp13,3 miliar untuk pembelian 38 ambulans disebar ke desa-desa sebagai upaya meningkatkan layanan kesehatan di pelosok desa.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026