Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, melimpahkan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan tersangka seorang kakek berusia 67 tahun ke kejaksaan negeri setempat setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan di Situbondo, Jumat, mengatakan penyidikan kasus dugaan pencabulan oleh pria inisial K (67) terhadap anak di bawah umur itu telah tuntas dan memenuhi unsur tindak pidana.
"Berkas perkara tindak pidana asusila ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap, selanjutnya kami segera melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan atau pelimpahan tersangka ke kejaksaan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ke kepolisian setempat.
"Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang masih berusia 10 tahun," katanya.
Agung menyampaikan dari hasil penyelidikan polisi menyita sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban dan saksi-saksi.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum dari pihak medis sebagai bagian dari proses pembuktian," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, lanjut Agung, yakni Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, cepat dan berkeadilan," katanya.
AKP Agung menambahkan, Polres Situbondo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Polres Situbondo limpahkan kasus tindak pidana asusila ke kejaksaan
Jumat, 7 November 2025 19:28 WIB
Tersangka tindak pidana asusila diperiksa di ruang Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Situbondo
