Lamongan (ANTARA) - Puluhan peternak ayam pedaging (broiler) yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang Feed Convertion Ratio (FCR) Lamongan berunjuk rasa di DPRD dan Polres setempat menuntut kepastian hukum usaha peternakan mereka.
Ketua Perkumpulan, Aminarto, mengatakan para peternak resah karena usaha kerap didatangi pihak yang mengaku aparat penegak hukum tanpa prosedur resmi.
"Kesabaran kami sudah memuncak. Kami sudah mengadu ke DPRD dan Pemkab pada Januari lalu, tetapi gangguan dari aparat masih berjalan. Kami ingin kepastian aturan, terutama soal perizinan,” katanya di Lamongan, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan peternak telah mengurus izin sesuai Undang-Undang Cipta Kerja melalui Dinas Peternakan. Namun di lapangan, syarat yang diminta berbeda, bahkan diperlakukan layaknya perusahaan besar, padahal mayoritas peternak berstatus Usaha Mikro Kecil (UMK).
Sebelum menuju Polres, massa melakukan orasi di depan Gedung DPRD dan ditemui sejumlah anggota dewan. Setibanya di halaman Polres, mereka melepaskan belasan ayam dari kandang bambu sebagai simbol kekecewaan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menegaskan pihaknya terbuka menerima aspirasi dan memastikan laporan peternak ditindaklanjuti.
"Kami menyambut baik aspirasi ini karena usaha peternakan mendukung ketahanan pangan nasional. Namun tentu harus patuh aturan dan melengkapi perizinan,” katanya.
Agus menambahkan, sejumlah syarat administrasi masih perlu dipenuhi, misalnya larangan penggunaan LPG tiga kilogram untuk usaha, pengelolaan sumur bor, hingga aspek lingkungan.
"Kami tidak menutup ruang usaha masyarakat, tetapi mendorong agar berjalan sesuai aturan. Mengenai laporan terkait oknum aparat, kami akan tindak lanjuti sekaligus memberikan edukasi," tambahnya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki peternak, terdapat sedikitnya 20 jenis perizinan yang harus dilengkapi, mulai dari Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin Tempat Penimbunan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kemudian izin kesehatan, sertifikat operator listrik, izin penggunaan air tanah dan badan usaha.
