Madiun (ANTARA) - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menerima remisi umum dan Dasawarsa pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kalapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai di Madiun, Minggu mengatakan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Ini bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan juga motivasi agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya di sela kegiatan penyerahan SK remisi di aula Sahardjo Lapas I Madiun.
Sesuai data, tercatat sebanyak 848 warga binaan memperoleh remisi umum (RU) dan 909 warga binaan mendapatkan remisi Dasawarsa (RD). Dari jumlah tersebut, 20 orang dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah dikurangi remisi.
Ia menambahkan bahwa program remisi merupakan salah satu wujud nyata keberhasilan pembinaan di Lapas. Dengan adanya remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjaga sikap, menaati aturan, serta mengembangkan keterampilan yang bermanfaat.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, Forkopimda, dan mitra kerja atas sinergi yang terus terjalin dalam mendukung pembinaan warga binaan.
Sementara, dalam kesempatan itu, Wali Kota Madiun Maidi menyempatkan diri menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Suasana penuh haru terlihat saat perwakilan warga binaan menerima SK remisi yang diserahkan oleh Wali Kota Maidi. Pihaknya merasa bersyukur bahawa tahun ini memperoleh remisi dan bisa bebas.
Dengan momentum kemerdekaan, remisi menjadi simbol nyata bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan kembali menata hidup dengan lebih baik demi masa depan yang lebih cerah.
