Sampang (ANTARA) - Sebanyak 137 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur menerima remisi umum pada HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Empat orang di antara ke 137 narapidana yang menerima remisi kemerdekaan kali ini langsung bebas," kata Kepala Rutan Klas IIB Sampang Kamesworo di Sampang, Minggu.
Penyerahan remisi kepada narapidana ini digelar setelah upacara memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sampang, Sudarmanto.
Kamesworo menjelaskan, dari 137 narapidana yang menerima remisi itu, terdiri atas 133 orang mendapat Remisi Umum I (RU-I), sedangkan empat orang narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU-II).
"Yang langsung bebas empat orang yang menerima remisi umum dua ini," katanya.
Menurut Kamesworo, remisi umum I merupakan pengurangan sebagian masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Sedangkan remisi umum II adalah pembebasan langsung seluruh masa pidana yang tersisa setelah mendapatkan pengurangan dari remisi umum I.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang mampu menunjukkan sikap disiplin, berperilaku baik, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh selama menjalani masa pidana," katanya.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum di HUT Ke-80 Kemerdekaan RI kali ini, sesuai dengan usulan yang disampaikan sebelumnya.
Dari total 137 narapidana yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 62 orang mendapatkan remisi satu bulan, 24 orang mendapat remisi dua bulan, 29 orang mendapat remisi tiga bulan, 12 narapidana mendapat remisi empat bulan, tujuh orang mendapat remisi lima bulan, dan satu orang mendapat remisi enam bulan.
Selain menyerahkan remisi, Rutan Klas IIB Sampang juga menyerahkan bantuan paket sembako kepada kepada keluarga binaan pemasyarakatan.
"Saya minta kepada narapidana yang langsung bebas hari ini, agar nanti bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar, mengikuti ketentuan dan norma di masyarakat dan saya tidak ingin, anda kembali menjadi penghuni di lembaga ini," pesan Kamesworo.
