Kediri (ANTARA) - Sebanyak 599 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mendapatkan remisi di HUT Ke-80 RI.
Kalapas Kediri Solichin mengemukakan total penerima remisi umum pada tahun 2025 di Lapas Kelas II A Kediri sebanyak 599 orang narapidana dengan besaran remisi yang bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Remisi ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Ada 599 orang narapidana, 19 di antaranya langsung bebas," katanya di Kediri, Minggu.
Ia menjelaskan, secara rinci, penerima remisi umum dengan perolehan satu bulan sebanyak 163 orang, remisi dua bulan sebanyak 189 orang, tiga bulan sebanyak 152 orang, empat bulan sebanyak 62 orang, lima bulan sebanyak 31 orang, dan perolehan enam bulan sebanyak dua orang. Adapun yang belum memenuhi syarat sebanyak 87 orang.
Dirinya menambahkan, jenis remisi yang diberikan terbagi menjadi remisi umum (RU) I dan RU II.
RU I merupakan remisi bagi narapidana yang masih menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman, sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas dengan syarat telah membayar lunas pidana denda atau uang pengganti.
Pada tahun 2025 ini, penerima RU I sebanyak 576 orang, terdiri atas RU I pidana umum 381 orang, RU I pidana khusus Peraturan Pemerintah (PP) 28 sebanyak satu orang, serta RU I Pidsus PP 99 sebanyak 194 orang dengan rincian sembilan narapidana tindak pidana korupsi dan 185 narapidana kasus narkotika.
Sementara itu, terdapat 23 orang penerima RU II, dengan 19 orang langsung bebas dan empat orang lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (Subsider).
Selain remisi umum, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 599 narapidana.
Jumlah ini terbagi atas 399 narapidana pidana umum, satu narapidana pidana khusus PP 28, 199 narapidana pidana khusus PP 99 dengan rincian 12 narapidana tindak pidana korupsi, serta 187 narapidana narkotika.
Sementara itu, sebanyak 87 orang narapidana belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.
Kalapas Kediri menegaskan bahwa syarat utama memperoleh Remisi Dasawarsa adalah telah terlebih dahulu mendapatkan Remisi Umum.
Dengan demikian, penerima RD tahun ini merupakan bagian dari 599 narapidana yang sebelumnya juga tercatat sebagai penerima RU.
"Hal ini memastikan akuntabilitas dan kesesuaian pemberian hak remisi sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Lebih lanjut, Solichin menyampaikan bahwa pemberian remisi bukanlah sebuah kelonggaran hukum, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Remisi diberikan setelah melalui mekanisme penilaian objektif atas perilaku dan partisipasi narapidana dalam kegiatan pembinaan di lapas.
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini merupakan wujud kehadiran negara yang memberikan apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan. Kami berharap langkah ini memotivasi mereka untuk terus menjaga disiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Kalapas Kediri.
