Kediri (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, memberikan remisi khusus untuk satu warga binaan pemasyarakatan (WPB) khusus Hari Raya Nyepi 2025.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin mengemukakan bahwa WBP yang menerima remisi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, baik secara administratif maupun substantif.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana," katanya di Kediri, Sabtu.
Solichin berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari
Pemberian remisi khusus tersebut, kata dia, untuk warga binaan pemasyarakatan atau narapidana beragama Hindu. Hal ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Terdapat satu warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kediri memperoleh remisi berupa pengurangan masa hukuman sebagai bentuk perlindungan serta pemajuan hak asasi manusia.
Menurut dia, pemberian remisi khusus keagamaan ini kepada narapidana beragama Hindu karena yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri.
Kalapas menegaskan bahwa pelaksanaan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025 ini sekaligus mencerminkan komitmen jajaran petugas lapas dalam memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
"Ini bagian dari memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Pemberian remisi itu dibacakan secara resmi dan diberikan langsung ke yang bersangkutan. Warga binaan pemasyarakatan tersebut juga menyambut baik program tersebut dan senang mendapatkan remisi.
Sementara itu, secara nasional terdapat 157.953 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada Hari Raya Nyepi, remisi diberikan kepada 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu.
Sementara itu, untuk narapidana yang menerima pengurangan sebagian masa pidana berjumlah 1.609 orang, dan narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 20 orang.
Pada Lebaran 2025, terdapat 154.170 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan sebagian masa pidana. Selain itu, juga terdapat 908 narapidana bebas setelah mendapat remisi.
Untuk anak binaan yang mendapat pengurangan sebagian masa pidana, kata dia, berjumlah 1.214 orang dan yang bebas setelah remisi berjumlah 20 orang.