Kediri (Antara Jatim) - Sebanyak 22 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi yang diberikan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan RI.
Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah mengaku ikut senang dengan remisi yang telah diberikan pada warga binaan tersebut. Ia memberikan selamat pada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi, terlebih lagi yang telah bebas.
"Saya mengucapkan selamat pada seluruh narapidana yang telah mendatkan remisi. Setelah bebas mudah-mudahan tidak kembali lagi ke lapas," katanya setelah penyerahan remisi pada warga binaan di Lapas Kelas II A Kediri, Kamis sore.
Ia mengatakan, setiap warga binaan, termasuk yang sudah bebas juga berhak mendapatkan kesempatan. Wawali juga berharap segala ilmu yang diperoleh saat tinggal di lapas dapat menjadi bekal kelak berkumpul di tengah masyarakat.
Ia juga meminta, pada seluruh warga binaan ke depannya bisa menjadi lebih baik. Saat berkumpul dengan masyarakat umum juga bisa menjadi pribadi yang lebih bermanfaat.
"Ke depan saya harap semua bisa menjadi seseorang yang lebih baik lagi dan dapat memberikan manfaat di lingkungan masyarakat sekitar," kata perempuan yang akrab disapa Ning Lik ini.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kediri Sastra Irawan mengatakan jumlah penghuni yang ada di Lapas Kediri mencapai 782 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana baik perempuan ataupun laki-laki. Dari jumlah tersebut, yang mendapatkan remisi secara total mencapai 337 orang.
Sastra juga menambahkan, dari remisi yang diberikan juga beragam ada yang hanya satu bulan, dua bulan, sampai enam bulan. Semua remisi itu diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
"Remisi yang diberikan ada yang satu bulan, dua bulan, sampai enam bulan. Itu adalah remisi umum, diberikan untuk 337 orang warga binaan di Lapas Kediri," katanya.
Ia juga menambahkan, dari jumlah warga binaan yang telah mendapatkan remisi tersebut, mereka terlibat berbagai kasus, misalnya kesehatan, perlindungan anak, pencurian, narkotika, perjudian, teroris, serta sejumlah kasus lainnya.
Sementara itu, dari jumlah 337 warga binaan yang mendapatkan remisi, 22 di antaranya juga bebas. Masa hukuman mereka berakhir, sehingga bisa keluar dari tahanan. (*)