Surabaya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengingatkan perangkat daerah agar pada saat pengarsipan dan pencatatan status tanah di Kota Pahlawan, Jawa Timur, harus cermat, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
"Saya mengingatkan agar perangkat kelurahan hati-hati terkait dengan urusan tanah, harus berbasis data dan obyektif jangan berpihak dan terlibat di dalamnya," kata Armuji saat rapat koordinasi di kantor Kelurahan Tambak Osowilangun Benowo Surabaya, Senin.
Kedatangan Cak Ji, sapaan akrabnya, ke Kelurahan Osowilangun sehubungan dengan adanya laporan warga terkait keluhan permohonan pengurusan keterangan kepemilikan tanah dalam buku kretek.
Menurut dia, salah satu kuasa hukum warga atas nama Wagiman mengatakan, ahli waris tengah mengajukan permohonan buka buku kretek tanah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun tidak diperbolehkan.
"Makanya saya datang ke sini untuk mengklarifikasi," ujar Cak Ji.
Ia menegaskan, komitimen Pemkot Surabaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga tanpa terkecuali sehingga pengarsipan dan pencatatan status tanah juga harus cermat dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
"Saat ini era keterbukaan tidak ada yang ditutupi. Jadi akses informasi juga mudah dan jangan coba-coba bermain berlebihan itu membawa risiko hukum. Fokus saja melayani warga", katanya.
Dalam klarifikasi di lapangan, Cak Ji meminta agar masyarakat juga bisa berbasis data saat mengurus persoalan status tanah.
Apabila dirasa sulit terurai, ia mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum karena merupakan hak warga masyarakat. "Sebisa mungkin kedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik," ujar dia.