Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia memberikan remisi kepada 217 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik.
Remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo Mohammad Haris didampingi Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Ra Fahmi AHZ dan Kepala Rutan Kelas II-B Kraksaan Bayu Muhammad dalam upacara bendera merah putih di Alun-alun Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Minggu.
"Pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus memiliki makna mendalam bagi warga binaan dan remisi selalu diberikan pada momen kemerdekaan," kata Bupati Probolinggo Mohammad Haris di alun-alun Kota Kraksaan.
Dari total 217 penerima remisi, sebanyak 212 orang merupakan WBP laki-laki dan lima orang perempuan dengan pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
"Semoga itu menjadi penyemangat baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan penuh percaya diri, benar-benar berubah dan mampu memberi manfaat," tuturnya.
Ia mengatakan remisi bukan hanya hadiah, melainkan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Dengan adanya remisi 17 Agustus tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan baik dan benar-benar siap menjadi bagian masyarakat yang produktif setelah bebas.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II-B Kraksaan, Bayu Muhammad mengatakan sebanyak 217 WBP menerima remisi dan sembilan diantaranya memperoleh remisi umum II yakni kategori remisi yang memungkinkan bebas langsung.
"Dari sembilan WBP itu, lima orang diantaranya tidak bisa bebas karena masih harus menjalani hukuman subsider denda, sehingga hanya empat orang WBP yang benar-benar bebas pada momentum kemerdekaan," katanya.
Ia menjelaskan syarat utama warga binaan yang mendapatkan remisi tentu saja berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan pelanggaran selama di Rutan Kelas II-B Kraksaan.
"Pemberian remisi menjadi bentuk motivasi agar WBP bisa menjalani masa hukuman dengan disiplin serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ujarnya.
Dalam momen peringatan kemerdekaan itu, Rutan Kelas II-B Kraksaan juga menyerahkan penghargaan simbolis kepada mantan narapidana kasus terorisme yang sudah lama bebas yang menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026