Lamongan (ANTARA) - Sebanyak 16 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan remisi Dasawarsa 2025.
Kepala Lapas Lamongan Heri Sulistyo mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari pembinaan nasional yang menekankan pemulihan sosial. Harapannya warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya di Lamongan, Minggu.
Ia menjelaskan, pada HUT RI ke-80 terdapat 517 narapidana yang memperoleh Remisi Umum (RU), terdiri atas 486 penerima RU I dan 31 RU II. Dari jumlah itu, 10 orang langsung bebas, sedangkan 16 lainnya masih menjalani pidana pengganti denda.
Sementara itu, lanjutnya, remisi Dasawarsa 2025 yang diberikan untuk memperingati 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan, diberikan kepada 559 narapidana, dengan rincian enam orang bebas, 21 orang menjalani pidana subsider, dan 33 orang tidak memperoleh remisi.
“Dengan demikian, total warga binaan yang langsung bebas dari dua remisi tersebut sebanyak 16 orang,” katanya.
Data Lapas Lamongan juga mencatat, dari total 774 narapidana di lapas setempat, masih terdapat 22 orang dalam proses pengusulan remisi karena sebelumnya terkendala administrasi, sedangkan 111 lainnya tidak memenuhi syarat remisi, baik administratif maupun substantif.
Salah seorang penerima remisi berinisial DI mengaku bersyukur atas pengurangan masa hukuman tersebut.
“Ini menjadi motivasi bagi saya untuk berperilaku baik dan mengikuti pembinaan. Saya ingin segera memulai hidup baru bersama keluarga,” ujarnya.
