Situbondo (ANTARA) - Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mendorong masyarakat menyelesaikan kasus hukum dengan keadilan restoratif karena penjara bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan permasalahan perkara tindak pidana.
"Ada pesan dari pemberian remisi kepada narapidana pada hari ini bahwa rumah tahanan (rutan) tidak serta-merta bisa menyelesaikan permasalahan," kata Mas Rio, sapaannya, usai menyerahkan SK remisi kepada narapidana Rutan Situbondo usai Upacara HUT ke-80 RI di Alun-Alun Situbondo, Jawa Timur, Minggu.
Dalam kesempatan pemberian pengurangan masa pidana kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Situbondo itu, Bupati Rio menyarankan kepada masyarakat sebaiknya perkara pidana diselesaikan secara kekeluargaan seperti melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Menurutnya, menyelesaikan permasalahan pidana bisa diupayakan tidak ditempuh secara hukum dan mengutamakan penyelesaian restorative justice, baik untuk pidana ringan maupun tindak pidana lainnya.
"Yang utama selesaikan permasalahan secara kekeluargaan jangan sampai ditempuh secara hukum, ini yang perlu kita upayakan, restorative justice," kata Mas Rio.
Restorative justice tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun penerapannya saat ini meluas dan diterapkan di berbagai jenis perkara pidana.
Melalui penyelesaian keadilan restoratif dapat menyelesaikan permasalahan secara keseluruhan, baik dari pelaku, korban, keluarga maupun masyarakat, sehingga bisa memulihkan keadaan seperti semula.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Suwono mengemukakan pada HUT ke-80 RI tercatat ada 218 narapidana yang mendapatkan remisi umum.
Selain mendapatkan remisi umum, katanya, warga binaan pemasyarakatan atau WBP juga mendapatkan remisi dasawarsa atau remisi setiap 10 tahun sekali.
"Semua narapidana bisa mendapatkan remisi dasawarsa, tapi untuk remisi umum ini tidak semua yang mendapatkan," katanya.
Menurut Suwono, narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang memenuhi syarat di antaranya menjalani minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik.
"Ada 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) langsung bebas hari ini setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
Sepuluh orang narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas itu, menurutnya, merupakan kasus pidana umum (pencurian, penggelapan, penipuan, penadahan).
"Dari 10 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu, masing-masing mendapatkan remisi dua bulan hingga tiga bulan," katanya di Situbondo, Sabtu.
Informasi dihimpun ANTARA, warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, yakni remisi satu bulan sebanyak 49 orang, dua bulan sebanyak 63 orang, tiga bulan sebanyak 73 orang, empat bulan sebanyak 18 orang, lima bulan sebanyak 7 orang, dan remisi enam bulan sebanyak 1 orang, sehingga total narapidana yang mendapat remisi umum I atau masih menjalani sisa masa hukuman sebanyak 211 orang.
