Situbondo (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyebut pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 tentang aturan terbaru pembatasan pelayanan program Berobat Gratis Tanpa Batas Plus (Berantas Plus).
Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo Muhammad Badri di Situbondo, Selasa, menjelaskan Perbup Situbondo Nomor 22 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan dalam program Berantas Plus.
"Dalam Perbup 22/2026 ini menyebutkan tidak semua layanan bisa menggunakan program Berantas Plus, kalau sebelumnya bebas, sekarang ada batasan-batasan, salah satunya kargo jenazah dari luar negeri," kata dia.
Selain kargo jenazah dari luar negeri, lanjut Badri, pelayanan jenazah dari luar daerah atau warga yang meninggal dunia di luar Situbondo dan jenazahnya akan dibawa ke Situbondo juga tidak bisa dilayani dalam pembiayaannya melalui Berantas Plus.
Termasuk penyakit yang disebabkan oleh kesengajaan seperti bunuh diri atau tindakan kriminal dan penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol, kata dia, juga tidak bisa lagi dilayani program Berantas Plus.
"Yang kelima, penyakit tidak dilayani melalui program tersebut adalah gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri," kata Badri.
Menurut dia, peraturan bupati terbaru tersebut dibuat dimungkinkan karena belajar dari serapan anggaran dari program tersebut cukup tinggi, sehingga pemerintah daerah setempat membuat Perbup 22/2026 mengubah Perbup 12/2026.
"Pada tahun ini anggaran Berantas Plus awalnya Rp500 juta, dan sampai Maret 2026 sudah tersisa Rp17 juta, tapi untuk program ini ditambah lagi menjadi sekitar Rp2 miliar, ini untuk pembiayaan hingga akhir tahun 2026," kata Badri.
Pewarta: Novi HusdinariyantoUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026