Situbondo (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah setempat untuk memberikan penguatan pembinaan kepada kepala desa (kades) agar kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di wilayah setempat tidak terus berulang.
Sekretaris Komisi I DPRD Situbondo Syaifullah kepada wartawan di Situbondo, Senin, mengatakan bahwa pemahaman kepala desa terkait DD perlu diperkuat, tidak hanya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tetapi Inspektorat dan instansi terkait lainnya.
"Kami dari Komisi I DPRD menyarankan ada pembinaan berlapis, mulai Inspektorat, DPMD, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan tidak hanya dibebankan kepada camat, semua harus turun memberikan pembinaan," ucap dia.
Hal tersebut disampaikan Syaifullah berkaitan dengan adanya tiga kepala desa yang diberhentikan sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat setempat mengenai penggunaan DD tahun anggaran 2024.
Syaifullah menjelaskan, DPMD, Inspektorat, serta BKAD harus memberikan pembinaan secara terus menerus dan berlapis, agar para kepala desa memahami pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Tidak hanya pembinaan, namun harus ada juga anggaran untuk meningkatkan kapasitas dan penguatan kepala desa dalam memahami mengelola dana desa," kata dia.
Ia menambahkan, bagi tiga kepala desa yang diberhentikan sementara tersebut, akan ada konsekuensi hukum jika tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa.
"Tentu ini ada konsekuensinya, karena ini berkaitan dengan keuangan negara, jika batas waktu yang diberikan oleh Inspektorat tidak menyelesaikan, maka pasti ada konsekuensinya," ujar dia.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, tiga kepala desa yang diberhentikan sementara tersebut adalah Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, dan Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.