Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 38 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Probolinggo, Jawa Timur, langsung bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari dan anggota forkopimda secara simbolis menyerahkan remisi tersebut di Lapas Kelas II-B Probolinggo, Minggu.
"Sebanyak 594 warga binaan memperoleh hak remisi dari negara sebagai wujud penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana. Dari jumlah itu, sejumlah 38 orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas II-B Probolinggo Dadang Rais Saputro.
Dari total 837 warga binaan di Lapas Probolinggo, tercatat 594 narapidana menerima remisi umum. Sementara 38 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dengan rincian 21 orang bebas murni dan 17 orang lainnya tetap menjalani subsider kurungan.
"Selain itu, sebanyak 716 narapidana juga mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu pengurangan hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan momentum Kemerdekaan RI," tuturnya.
Tak hanya itu, warga binaan yang berpredikat "pemuka" yang berkelakuan sangat baik juga memperoleh tambahan remisi khusus dari negara.
Pada kesempatan itu, pihak Lapas juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Probolinggo, khususnya atas dukungan fasilitas kesehatan dan kolaborasi bersama Dinas Kesehatan dalam melakukan screening kesehatan bagi 600 warga binaan.
"Hal itu memungkinkan deteksi dini penyakit serius, sehingga warga binaan dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan perawatan di blok hunian khusus maupun layanan kesehatan gratis di RSUD," katanya.
Wali kota Probolinggo Aminuddin membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian menyampaikan pentingnya remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari negara, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
"Remisi itu bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan atas usaha memperbaiki diri dan komitmen untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," katanya.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada para narapidana yang menerima remisi, terutama yang langsung menghirup udara bebas dan keluar dari Lapas Probolinggo.
"Bagi saudara-saudara yang hari ini mendapatkan kebebasan, jadikanlah momen itu sebagai titik balik kehidupan. Kembalilah ke keluarga, masyarakat, dan jadilah pribadi yang lebih baik, mandiri, serta bermanfaat bagi lingkungan. Jadikan kebebasan itu sebagai anugerah sekaligus tanggung jawab," ujarnya.
