Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 685 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Usulan itu mencakup dua kategori remisi yakni remisi Umum I sebanyak 672 orang dan remisi Umum II sebanyak 13 orang yang mana dua orang diantaranya masih menjalani subsider denda," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember RM. Kristyo Nugroho di kabupaten setempat, Kamis.
Menurutnya, pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan berdasarkan amanah pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi itu sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik.
"Jumlah total warga binaan pemasyarakatan di Lapas Jember sebanyak 986 orang dengan rincian 797 narapidana dan 189 tahanan," tuturnya.
Dari total sebanyak 986 warga binaan pemasyarakatan Lapas Jember, lanjut dia, tercatat sejumlah 685 orang diantaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II.
Yang mendapatkan remisi II yakni pengurangan masa hukuman 1 bulan hingga 5 bulan sejumlah 13 orang (dua orang di antaranya masih menjalani subsider denda) dan sebagian mereka langsung bebas karena masa hukumannya selesai setelah mendapatkan remisi.
Ia menjelaskan narapidana yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 301 orang penghuni lapas yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum yakni masih berstatus tahanan sebanyak 189 orang dan belum menjalani masa pidana 6 bulan sebanyak 42 orang.
"Kemudian mereka yang telah melakukan pelanggaran (tercatat register F) sebanyak 10 orang, rekomendasi remisi susulan sebanyak 28 orang, narapidana yang menjalani hukuman subsider denda sebanyak 26 orang dan menjalani sisa pencabutan Pembebasan Bersyarat sejumlah 6 orang," katanya.
Kristyo mengatakan usulan remisi tersebut telah diajukan dan sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk disetujui, termasuk usulan remisi dasawarsa.
