Jember (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember mengusulkan sebanyak 785 narapidana menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kami mengusulkan sebanyak 785 warga binaan pemasyarakatan untuk menerima remisi dan 10 orang di antaranya langsung bebas saat 17 Agustus 2023," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Hasan Basri di kabupaten setempat, Selasa.
Menurutnya, pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan berdasarkan amanah pada UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan remisi itu sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik.
"Total warga binaan pemasyarakatan di Lapas Jember sebanyak 1.114 orang yang terdiri dari 866 narapidana dan 248 tahanan dan tidak semua narapidana tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman," tuturnya.
Untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, lanjut dia, para narapidana memang harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan di antaranya sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik.
"Mereka yang berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir sejak pengusulan remisi dan mengikuti program pembinaan yang disediakan di Lapas," katanya.
Remisi yang didapatkan narapidana bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan yang diberikan kepada narapidana mulai kasus narkoba, pencurian, penipuan, penganiayaan, pembalakan liar, pembunuhan, dan lainnya.
Ia menjelaskan ada 10 narapidana yang mendapatkan remisi akan bebas pada 17 Agustus 2023 karena masa hukuman pidananya habis, sehingga mereka diusulkan mendapatkan remisi umum II.
"Bagi narapidana yang hukumannya harus membayar denda, maka mereka tetap diwajibkan membayar denda terlebih dahulu sebelum bebas. Kalau tidak mampu bayar denda, ya ditambah hukuman subsidernya itu," ujarnya.
Hasan berharap narapidana yang bebas tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana dan diterima masyarakat dengan baik.