Jember (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jember dibawah kepemimpinan Hendy Siswanto dan M. Balya Firjaun Barlaman berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua kali berturut-turut karena sebelumnya Jember pernah mendapat opini disclamer.
"Alhamdulillah Pemkab Jember dua kali berturut-turut mendapatkan WTP, wajar tanpa pengecualian," kata Bupati Jember Hendy Siswanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Jember, Jumat.
Menurutnya hal itu merupakan penghargaan tertinggi dari negara melalui BPK RI perwakilan Jawa Timur yang diberikan kepada pemerintah daerah atas laporan hasil keuangan pemerintah daerah yang bagus selama 2023.
"Oleh karena itu, kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk meraihnya. Sebelumnya pernah dapat opini disclaimer sebelum saya jadi bupati, kemudian tahun 2021 saya menjabat mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan pada 2022-2023 memperoleh WTP," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa capaian itu merupakan bukti bahwa Kabupaten Jember telah dapat mempertanggungjawabkan keuangan negara sesuai dengan aturan dan regulasi-nya.
"Tentu saja, sasarannya adalah untuk kemaslahatan warga Jember. Mudah-mudahan tahun 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi juga mengapresiasi apa yang didapatkan Pemkab Jember dengan tetap mempertahankan opini WTP selama dua tahun berturut-turut.
"Hal itu wujud kolaborasi dari seluruh pihak sehingga Jember mendapatkan opini WTP dua kali berturut-turut. Mudah-mudahan Bupati Jember dapat mempertahankan pencapaian baik itu dan Jember selalu WTP," katanya.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yakni ada 3 catatan.
Pertama, kekurangan volume pada 12 paket konstruksi senilai Rp183 juta. Kemudian kedua, piutang pajak restoran, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan senilai total Rp3,7 miliar. Ketiga adalah penatausahaan mutasi barang persediaan farmasi RSD dr Soebandi tidak sesuai kondisi.
Kabupaten Jember tercatat terakhir kali mendapatkan opini WTP pada 2017, kemudian hanya mampu memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 2018, bahkan mendapat opini disclaimer pada 2019, dan opini tidak wajar pada 2020 di era Bupati Faida.
Kemudian di era Bupati Jember Hendy Siswanto pada tahun 2021 kembali meraih opini WDP, kemudian LKPD tahun 2022 mendapatkan opini WTP dan 2023 tetap mendapatkan opini WTP.