Surabaya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah catatan bagi 38 pemerintah kabupaten berpredikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD 2022, lantar masih ditemukan sejumlah catatan.
"Ini yang harus sama-sama kami cermati dan harus diperhatikan betul," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi, Jumat.
Dia menyatakan catatan tersebut berjumlah empat poin yang masih ditemukan kesalahan pada pos penganggaran, seperti berkaitan dengan perhitungan pajak dan retribusi daerah, belanja daerah, serta keterlambatan beberapa proyek pembangunan.
BPK mendorong baik pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten maupun kota harus mencermati proses pelaksanaan penyusunan laporan dan dilaksanakan secara hati-hati.
Menurut dia, ketepatan penyusunan laporan diharapkan mampu mencegah adanya oknum-oknum yang terlibat di persoalan hukum.
"Ini semata-mata BPK tidak ingin adanya temuan-temuan berulang. Kadang terjadi dengan oknum berbeda tetapi modusnya berulang. Oleh karenanya update data base dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, pengelolaan belanja daerah, pengefektifan PAD (pendapatan asli daerah) dan hati-hati dalam adendum proyek pembangunan," ujarnya.
Oleh karenanya setiap pemerintah daerah penerima predikat WTP melakukan perbaikan pada kemampuan setiap sumber daya manusianya dan integritas setiap pegawai.
"Yang harus dilakukan entah per bulan atau tiga bulan itu harus dilakukan," ucap dia.
Karyadi juga menyatakan seluruh pemda harus merampungkan tindak lanjut catatan BPK dalam kurun waktu 60 hari.
Sebagaimana yang diketahui, BPK Jawa Timur memberikan predikat WTP kepada 37 pemerintah dan DPRD di tingkat kabupaten/kota di Gedung BPK Jawa Timur di Sidoarjo pada Jumat (25/5).
Sedangkan, satu pemda lainnya, yakni LHP untuk Kota Madiun sudah diserahkan kepada Wali Kota Maidi dan ketua DPRD setempat pada 17 Maret 2023.