Madura Raya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mulai melakukan perekaman data kependudukan bagi para penghuni di lembaga permasyarakatan (lapas) setempat untuk Pemilu 2024.
"Di Pamekasan ini ada dua lapas, yakni Lapas Klas IIA Pamekasan dan Lapas Narkotika; dan yang sudah kami mulai melakukan rekaman data kependudukan adalah di Lapas Narkotika Pamekasan," kata Kepala Disdukcapil Pamekasan Ach Faisol di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Faisol menjelaskan perekaman data kependudukan itu merupakan syarat bagi calon pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pendataan kependudukan dengan sistem jemput bola, yakni dengan mendatangi secara langsung ke lapas.
"Ini juga berdasarkan hasil nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan dan Kanwil Kemenkumham Jatim," jelasnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Pamekasan bersama dua KPU Kabupaten Pamekasan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur telah menandatangani nota kesepahaman dalam hal pendataan administrasi kependudukan.
"Pada pokoknya, kami berkomitmen untuk sama-sama mendukung suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar 2024 nanti; dan salah satunya melalui pendataan calon pemilih melalui data administrasi kependudukan," kata Faisol.
Sebanyak 39 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Jawa Timur mulai bekerja melakukan perekaman data KTP-el kepada warga binaan menjelang Pemilu 2024.
Lapas Narkotika Pamekasan merupakan salah satu di antaranya yang menjadi sasaran perekaman data KTP-el sebagai dasar seorang warga binaan mendapatkan hak pilihnya.
"Karena itu, kami bekerja sama dengan KPU dan Disdukcapil setempat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon tersebut diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.