Madura Raya (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar program rehabilitasi warga binaan dengan kasus penyalahguna narkoba, dan sebanyak 150 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Pamekasan mulai mengikuti proses rehabilitasi medis dan sosial, Senin.
Kegiatan dibuka Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Elly Yuzar dan dihadiri seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pemasyarakatan Korwil Madura, bekerja sama dengan sebelas instansi dari empat kabupaten di Madura.
"Program ini merupakan itikad baik kami dalam berupaya memulihkan narapidana dari pengaruh buruk narkoba sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan tenang," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan kerja sama kepada sebelas instansi terkait untuk mendukung program rehabilitasi tersebut.
Ia juga mengaku sangat bangga atas ditunjuknya Lapas Narkotika Pamekasan sebagai salah satu lapas percontohan pelaksanaan program rehabilitasi.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, termasuk dalam memulihkan warga binaan yang selama ini berada di bawah pengaruh buruk narkoba," tutur Heni.
Sementara itu, Elly Yuzar menjelaskan bahwa dari 527 lapas di Indonesia, Ditjen Pemasyarakatan memilih 106 lapas untuk program rehabilitasi tersebut.
"Namun, jumlah tersebut disaring kembali menjadi 15 lapas percontohan dan salah satunya adalah Lapas Narkotika Pamekasan," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, dia berharap Lapas Narkotika Pamekasan bisa maksimal dalam pelaksanaan program tersebut.
"Rehabilitasi bukan hanya tentang pemulihan fisik, tetapi juga mendukung pertumbuhan mental dan emosional yang kuat bagi para warga binaan," ujarnya.
Ia juga berharap melalui upaya rehabilitasi yang komprehensif ini, para warga binaan mendapatkan kesempatan baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah masa hukumannya berakhir.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Pamekasan Yoga Aditya Ruswanto menyampaikan bahwa jumlah warga binaan yang mengikuti program tersebut sebanyak 150 orang dengan jangka waktu selama enam bulan mulai 13 Mei hingga 13 November 2024.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut semaksimal mungkin," katanya.
Kemenkumham Jatim rehabilitasi ratusan napi Lapas Pamekasan
Senin, 13 Mei 2024 15:45 WIB
Kami berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut semaksimal mungkin