Madura Raya (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotik (Lapsustik) Klas IIA Pamekasan mengusulkan sebanyak 740 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kali ini.
"Ke 740 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri kali ini yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan Eddy Junaedi dalam keterangan pers kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.
Eddy menjelaskan, total jumlah penghuni Lapas Narkotika di Pamekasan saat ini sebanyak 1.247 orang, akan tetapi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi hanya sebanyak 740 orang.
Di antaranya, telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Jadi, dari 1.247 narapidana penghuni Lapas Narkotika Pamekasan ini, hanya 740 narapidana yang memenuhi syarat, sedangkan 507 penghuni lainnya tidak," katanya.
Remisi khusus yang akan diterima ke 740 narapidana itu berbeda, yakni antara 15 hari hingga dua bulan.
Bagi narapidana yang sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, menurut Eddy, akan mendapatkan remisi 15 hari, dan bagi yang telah menjalani masa hukuman 1 tahun akan mendapatkan remisi khusus selama 1 bulan.
"Dan akan mendapatkan remisi selama dua bulan bagi mereka yang sudah menjalani masa hukuman dua tahun," katanya, menjelaskan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti bersyarat, disebutkan beberapa jenis remisi, yakni remisi umum, remisi umum susulan, khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.
Remisi umum diberikan pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus, sedangkan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Mereka telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan remisi tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.