Madiun (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2016 bagi 595 narapidana muslim yang menjadi warga binaannya.
"Remisi diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persayaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara," ujar Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Sulistiyono, kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, dari total 595 narapidana yang disulkan mendapat remisi itu, sebanyak 207 narapidana di antaranya merupakan narapidana terkait PP Nomor 99 tahun 2012 tentang kriminalitas khusus. Sedangkan 388 narapidana lainnya merupakan kasus kriminalitas umum.
Lebih kanjut dijelaskan, dari 388 narapidana kasus umum tersebut terdapat dua narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
"Dua narapidana itu nantinya pas hari pertama lebaran akan langsung bebas. Sedangkan sebanyak 593 narapidana lainnya hanya menerima remisi khusus I yang rata-rata dikurangi masa tahanannya selama satu hingga dua bulan lamanya," kata Sulistiyono.
Ia menjelaskan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Di antaranya adalah, berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas, melaksanakan semua materi pembinaan yang telah diprogramkan oleh lapas, serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan.
"Jawaban dari pengajuan remisi tersebut biasanya baru turun sehari menjelang diserahkan setelah salat Idul Fitri," kata dia.
Sementara, dari 1.075 warga binaan di Lapas Kelas I Madiun, ada 480 warga binaan yang tidak diusulkan mendapat remisi. Hal itu karena sejumlah alasan, di antaranya karena belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi, masih berstatus tahanan, ataupun memiliki perilaku tidak baik selama di lapas.
Sementara, selain remisi khusus hari raya Idul Fitri, dalam waktu dekat pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga akan mengajukan remisi umum kemerdekaan yang akan diberikan di bulan Agustus mendatang. (*)