Pacitan, Jatim (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Madiun menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di luar lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama oleh Kepala Bapas Klas II Madiun Agus Yanto dan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di ruang rapat bupati, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Pacitan, Kamis.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk pengaturan pelaksanaan pidana di luar lembaga pemasyarakatan.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyambut baik langkah tersebut.
Ia menilai program ini menjadi wujud kemanusiaan dalam sistem pembinaan narapidana dan anak berhadapan dengan hukum.
"Yang sudah menjalani pembinaan dengan baik sangat pantas mendapat apresiasi. Program ini memberi ruang bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih bermartabat," ujar Mas Aji, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menunjuk lokasi dan lembaga yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana sosial, termasuk untuk anak.
Kepala Bapas Kelas II Madiun Agus Yanto menjelaskan, tujuan kerja sama ini adalah memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjalankan pembimbingan kemasyarakatan.
"Rata-rata warga binaan yang menjalani program ini telah menempuh dua pertiga masa pidananya, sementara sepertiga sisanya akan dijalankan di luar lapas melalui kerja sosial," kata Agus.
Menurutnya, bentuk kerja sosial bisa berupa pelayanan masyarakat, kegiatan sosial kemanusiaan, atau kegiatan produktif lainnya yang mendukung reintegrasi sosial.
