Madiun (ANTARA) - Lapas Pemuda Kelas II A Madiun menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun melakukan asesmen risiko kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya mendukung program DitjenPAS terbaru.
Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan dalam keterangannya di Madiun, Kamis, mengatakan asesmen dilakukan di Aula Adi Sudjatno Lapas Pemuda Madiun pada Rabu (26/10/2022) dengan menyasar sebanyak 140 WBP.
"Kerja sama ini merupakan sinergi di internal Kumham untuk mewujudkan pelayanan prima tanpa pungutan liar," ujar Ardian Nova.
Pihaknya mengapresiasi pimpinan Bapas Madiun dan jajaran yang telah bersedia membantu memenuhi persyaratan asesmen risiko untuk hak remisi para WBP.
"Beliau (Kepala Bapas) ini responnya luar biasa untuk mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya," katanya.
Kepala Bapas Kelas II Madiun Roni Darmawan mengatakan kegiatan asesmen risiko tersebut bertujuan menggali data dan informasi untuk mengetahui sejauh mana faktor pengulangan tindak pidana dari setiap WBP.
Kegiatan tersebut juga menjadi salah satu syarat dalam pemenuhan hak bersyarat WBP. Dimana mengharuskan adanya dokumen asesmen yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Kita sebagai stakeholder tentunya ikut membantu. Bahwa asesmen risiko sebagai salah satu syarat untuk hak remisi, maka akan bantu penuhi," kata Roni Darmawan.
Guna mendukung kelancaran asesmen risiko tersebut, pihak Bapas Madiun menerjunkan 20 Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Roni juga mengapresiasi gerak cepat Lapas Pemuda Madiun yang menyesuaikan UU terbaru dalam memenuhi hak WBP.
"Luar biasa Lapas Pemuda Madiun yang perhatian terhadap pemenuhan hak WBP terutama hak bersyarat. Ini merupakan amanat Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.
Lapas Pemuda gandeng Bapas Madiun lakukan asesmen risiko bagi WBP
Kamis, 27 Oktober 2022 18:35 WIB
Kerja sama ini merupakan sinergi di internal Kumham untuk mewujudkan pelayanan prima tanpa pungutan liar