Madiun (ANTARA) - Sebanyak 22 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun, Jawa Timur mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka hari raya Natal tahun 2023.
Kepala Lapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan dalam keterangannya di Madiun, Selasa mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku dan kontribusi positif warga binaan pemasyarakatan (WBP) selama masa penahanan. Remisi natal ini diberikan sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada napi yang telah menunjukkan perubahan dan ketaatan terhadap aturan.
"Pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujar Ardian Nova.
Adapun, dari 22 narapidana yang menerima remis khusus, sebanyak 20 narapidana atau warga binaan menerima remisi 1 bulan, dan dua lainnya mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari.
Baca juga: Lapas Kelas I Madiun intensifkan bimbingan konseling bagi WBP
Remisi tersebut diserahkan bertepatan dengan perayaan hari raya Natal tanggal 25 Desember 2023 yang digelar di lapas setempat.
Pemberian remisi natal, kata Ardian, tidak hanya dilihat sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan bersiap kembali ke masyarakat, nantinya. Dengan adanya remisi, diharapkan mereka dapat memotivasi diri sendiri untuk terus berkontribusi dalam pembinaan dan rehabilitasi.
"Remisi yang diberikan pada Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana. Ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan," katanya.
Pihaknya berharap, para narapidana yang mendapat remisi tetap berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat keluar dari lapas nantinya.
Sementara, hal yang sama, sebanyak 29 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka hari raya Natal tahun 2023.