Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025, berupa pengurangan masa pidana setelah dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, pihaknya mengusulkan empat warga binaan beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi khusus Natal.
Namun, sesuai SK yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi dan Pemasyarakatan(Imipas) , hanya dua orang yang disetujui karena telah memenuhi syarat masa pidana minimal enam bulan.
"Kami mengusulkan empat orang, tetapi yang disetujui dua warga binaan karena dua lainnya belum memenuhi syarat masa pidana," kata Agung, Kamis.
Ia menjelaskan, kedua warga binaan penerima remisi merupakan warga Kabupaten Ponorogo dengan kasus berbeda, yakni tindak pidana korupsi dan narkotika.
Selama menjalani masa tahanan, keduanya dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.
Kedua warga binaan tersebut masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan dari total hukuman yang dijalani.
Agung menambahkan, pemberian remisi khusus keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak tercatat dalam register F atau catatan pelanggaran disiplin di dalam rutan.
"Remisi diberikan pada hari besar keagamaan dan Hari Kemerdekaan sebagai bagian dari sistem pembinaan," ujarnya.
Ia berharap pemberian remisi khusus Natal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.