Malang Raya (ANTARA) - Sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, di Kota Malang, Jawa Timur memperoleh remisi khusus saat Hari Raya Natal 2025, Kamis.
Kepala Lapas Kelas I Malang Teguh Pamuji di Kota Malang, mengatakan 54 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, terdiri dari dua orang memperoleh remisi dua bulan, tiga orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, 41 orang memperoleh remisi satu bulan, dan delapan orang memperoleh remisi 15 hari.
"Pada Hari Natal kali ini, sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani menerima remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal," kata Teguh.
Penyerahan remisi khusus dilakukan secara simbolis oleh Teguh kepada perwakilan warga binaan di Gereja Pembaharuan di area Lapas Kelas I Malang.
Lapas Kelas I Malang awalnya mengusulkan 62 orang warga binaan beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi saat Natal 2025 dan dari jumlah itu disetujui sebanyak 54 orang memenuhi syarat sebagai penerima pemotongan masa hukuman.
Untuk warga binaan yang belum menerima remisi pada momen Natal ini dikarenakan tak memenuhi persyaratan, seperti masa pidana masih di bawah enam bulan.
Dia menyatakan pemberian pengurangan hukuman merupakan bentuk penghargaan kepada para warga binaan yang karena mampu menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa kurungan.
Teguh meminta kepada warga binaan penerima remisi supaya tidak hanya menganggap pemberian pemotongan masa hukuman sebagai hadiah, namun harus dijadikan sebagai penggugah semangat supaya tak berhenti memperbaiki diri demi menatap kehidupan yang lebih baik lagi.
"Ini juga harus menjadi dorongan bagi warga binaan agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi," ujar dia.
Selain itu, Teguh menegaskan pihaknya akan konsisten melakukan pembinaan kepada seluruh warga binaan yang menghuni Lapas Kelas I Malang.
"Tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani masa pidana," tuturnya.
